src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkab Kukar Buka Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan

Pemkab Kukar Buka Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan

2 minutes reading
Saturday, 12 Feb 2022 14:54 679 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara telah membentuk panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kukar periode 2022-2027. Panitia ini akan bertugas menyeleksi para pendaftar dan merekomendasikan nama-nama anggota Dewan Pendidikan kepada Bupati Edi Damansyah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Disdik Kukar, Ester Maria. “Panlih ini yang bertugas untuk menerima pendaftaran, seleksi dan merekomendasikan ke Bupati nama-nama yang dianggap layak untuk menjadi pengurus Dewan Pendidikan Kukar,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu 12 Februari 2022.

Chairil Anwar ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan.  Dia mengatakan, pendaftaran akan dibuka dibuka dari tanggal 13- 16 Februari 2022. “Untuk mengetahui persyaratan dapat langsung ke Sekretariat di lantai 2 Dinas Pendidikan. Kita juga mengumumkan di media massa dan website resmi Pemkab Kukar. Kami berharap para pemerhati dan pakar pendidikan dapat bergabung karena posisi Dewan Pendidikan cukup krusial dalam memberi masukan ke pemerintah terkait dengan pembangunan bidang pendidikan. Siapapun boleh mendaftar selama memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujar Chairil.

Adapun syarat bagi para calon di antaranya:

1.Warga Negara Indonesia,

2 . Berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara minimal 5 Tahun;

  1. Berijazah paling rendah Sarjanah (S1);
  2. Berusia paling rendah 35 Tahun dan paling tinggi 65 Tahun pada saat pendaftaran;
  3. Membuat Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
  4. Bersedia menanda-tangani surat pernyataan: a). Kesediaan menjadi pengurus; b). Sehat jasmani dan rohani; c). Siap bertanggung jawab menjalankan tugas selaku Pengurus Dewan Pendidikan; d.) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku yang baik dan  berdedikasi untuk memajukan dan mengembangkan Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara; e) Tidak sedang dan/atau pernah menjalani sanksi pidana berdasarkan keputusan hukum tetap.
  5. Mendapat rekomendasi dari Organisasi Sosial-Kemasyarakatan, Organisasi Profesi Pendidikan dan/atau Penyelenggara Pendidikan;
  6. Calon Anggota Dewan Pendidikan dapat berasal dari: a. Pakar Pendidikan; b. Penyelenggaran pendidikan; c. Pengusaha; d. Organisasi profesi; e. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya; f. Pendidikan berbasis keunggulan lokal; g. Organisasi sosial masyarakat.

Lamaran diajukan kepada Bupati Cq. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. Seluruh berkas persyaratan dikirim dalam bentuk pdf disusun sesuai urutan persyaratan dan dikirim ke Panitia Pemilihan mulai tanggal 13 s/d 16 Februari 2022 jam 16.00 WITA melalui e-mail: panlihdewanpendidikan@gmail.com. “Pendaftaran tidak dipungut biaya,” tegas Chairil. (*)

LAINNYA
x