HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Surat suara pada 40 TPS di Kota Samarinda dihitung ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda di Hotel Harris Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Rabu, 26 Juni 2024.
Sebagai catatan, perhitungan ulang surat suara (PUSS) ini diselenggarakan setelah digugat Partai Demokrat Kaltim yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan rekapitulasi kembali.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa proses PUSS tersebut berjalan dengan lancar sejak awal perhitungan pukul 08.00 WITA oleh tim PPK. Di mana 40 kotak surat suara untuk DPR RI dibuka satu persatu dengan membagi kerja menjadi 4 panel yang dipimpin langsung oleh para Komisioner KPU Samarinda.
“Sebelumnya berdasarkan salinan putusan MK tertulis ada 41 kotak TPS di Samarinda, tapi kemudian ada revisi karena tertulis double yaitu TPS 49 di Sempaja Utara, jadi yang kami hitung hanya 40 TPS saja. Surat suara itu akan dihitung keseluruhannya, mulai dari suara sah, tidak sah, tidak terpakai, maupun yang rusak,” bebernya.
Adapun pelaksanaan PUSS tersebut akan ditargetkan selesai pada Kamis, 27 Juni 2024. Namun, dengan estimasi paling lambat pada 29 Juni 2024.
Di sisi lain, saksi dari PDI-P Kaltim Andi Misran menyebutkan adanya temuan berupa 3 surat suara yang tidak sesuai laporan sementara ini. “Ada satu TPS yang jumlah suara tidak sah itu ternyata suara sah ada 3 yang masing-masing dari Gerindra, Nasdem, Demokrat,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, PUSS masih terus berlangsung. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim