Komisi I DPRD Kaltim Sarankan PT IBP dan Warga Buat Kesepakatan

2 minutes reading
Friday, 19 Feb 2021 07:04 88 Muhammad Yamin

HEADLINEKTIM.CO, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menyarankan PT Insani Bara Perkasa (IBP) menyelesaikan masalah dengan warga yang terdampak aktivitas tambang batubara di di kilometer 11, Desa Tani Bakti, Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Penyelesaian masalah bisa dengan didasari kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami menyarankan, selesaikan dengan baik antara kedua belah pihak,” pesan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.

Dikatakan Jahidin, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak baik itu perusahaan maupun masyarakat merasa dirugikan.

“Kami sudah panggil kedua belah pihak atas masalah ini untuk mendengar secara langsung apa yang terjadi sebenarnya. Dan kami juga telah turun ke lokasi perusahaan, walaupun saat itu mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak IBP,” ujarnya.

DPRD berupaya membantu penyelesaian masalah warga dengan PT IBP yang terdampak aktivitas penambangan batu bara berawal dari aduan seorang warga bernama Muhammad yang memiliki lahan perkebunan buah salak seluas 3,4 hektar.

Lahan perkebunan tersebut terdampak aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan PT IBP. Untuk itu, pihaknya tidak hanya mendengar dari keluhan Muhammad saja, tetapi Komisi I DPRD Kaltim juga telah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasinya.

Dijelaskan Jahidin, warga bernama Muhammad sendiri merasa tidak terima setelah perkebunan salak miliknya tercemar limbah yang berasal dari aktivitas perusahaan IBP.

Bahkan akibat kejadian itu, perkebunan miliknya selalu tergenang air dan lumpur dan saat ini sudah tidak lagi berproduksi. Untuk kerugian yang dialaminya tersebut, Muhammad meminta ganti rugi kepada IBP sebesar Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Jahidin, dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan IBP, mereka memberikan usulan kepada Komisi I DPRD Kaltim untuk membentuk tim khusus guna menangani persoalan tersebut.

Tetapi, Jahidin mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak perlu membantuk suatu tim. Ia beralasan, dengan pembentukan tim hanya akan memperumit masalah dan tim hanya dibentuk jika alokasi ganti rugi lahan beras dari APBN.

“Karena tidak segampang itu soal ganti rugi. Mulai dari tanam tumbuh, itu harus ada tabelnya. Lalu terkait kepemilikan lahan, harus menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kemudian harus pajak, PBB dan sebagainya,” terangnya.

Penulis : Ningsih
Editor: Amin

LAINNYA