src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pokir Anggota Dewan Diharapkan Tepat Sasaran Sentuh Pembangunan

Pokir Anggota Dewan Diharapkan Tepat Sasaran Sentuh Pembangunan

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Mar 2021 13:17 314 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK berharap program pokok-pokok pikiran (Pokir) seluruh anggota DPRD Kaltim tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat.

“Harapan kita agar pikir tepat sasaran, sehingga yang kita turunkan betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri,” ujar Makmur HAPK usai memimpin rapat Banggar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

DPRD Kaltim kata dia, berhak menganggarkan pembangunan yang tidak dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui pokir masing-masing anggota dewan.

“Jadi harus dipahami oleh Pemprov Kaltim, bahwa kita berhak jika ada sesuatu yang kita pandang dalam pembangunan itu kurang tepat. Maka kita akan sampaikan,” terang Politisi senior di partai Golkar ini.

Dalam rapat Banggar beberapa waktu lalu, ada beberapa hal yang dirumuskan bersama dengan Pemprov Kaltim, termasuk batasan anggaran tertentu di masing-masing instansi.

Namun demikian, Makmur HAPK mengungkap, dirinya bersama dengan anggota dewan Provinsi Kaltim banyak menerima keluhan masyarakat, terkait tak tersentuh pembangunan wilayah mereka dari alokasi pokir tersebut.

“Melalui pokir, kita sentuh mereka. Itu wajar dan boleh,” katanya.

Pokir yaitu kepanjangan dari pokok-pokok pikiran digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu lalu akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pedoman itu dijelaskan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

LAINNYA
x