HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda membekuk seorang pria, IP, karena menyimpan narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Dia diringkus di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda pada Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat setempat bahwa di salah satu rumah di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mencurigai sebuah rumah lalu mengetuknya. Tersangka membukakan pintu. Polisi langsung menggeledah seisi rumah. IP tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang terlarang di rumahnya.
Petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat 1,71 gram bruto yang disembunyikan di dalam lipatan tisu dan sebuah plastik klik yang berisikan 2 bungkus sabu seberat 1,5 gram bruto. “Setelah diinterogasi, dia mengakui sabu-sabu itu disimpannya sendiri,” terang Kapolres.
“IP terancam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda. Dia dijerat ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. (Zayn)