HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya menghentikan penyelidikan kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal yang disangkakan terhadap pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Samarinda 2020 nomor urut 1, Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi (BADAR).
Hal ini diumumkan dalam jumpa pers pada Kamis 8 Oktober 2020 di Sekretariat Bawaslu Samarinda Jalan Gunung Arjuna dihadiri oleh Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin didampingi unsur penyidik dari Polresta Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Penyidik Polresta Samarinda yang diwakili Aipda Eko Pramono mengatakan kasus ini belum memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 197 nomor 10 Tahun 2016 dan belum cukup alat bukti sebagaimana dimuat dalam pasal 184 KUHP.
“Pasal yang diprasangkakan itu belum terpenuhi unsurnya. Salah satu unsurnya adalah istilah Kampanye, nah itu harus dijabarkan apa arti kampanye itu sendiri,” ucapnya.
Selain itu, kata Eko, keterangan ahli yang dihadirkan baik dari Ahli Tata Negara Universitas Mulawarman dan ahli dari KPU Samarinda, tidak dapat menjelaskan secara detail dugaan tersebut, apakah itu bagian dari kegiatan kampanye atau bukan.
“Keterangan dari saksi ahli ini bisa dibilang ngambang. Selain itu yang dimaksud unsur adalah barang siapa sengaja melakukan kampanye di luar jadwal. Artinya, ada interaksi secara aktif sementara yang kita dapatkan di lapangan sifatnya pasif (Paslon no urut 1,red),” paparnya.
Selain itu, minimnya waktu penyidikan menjadi alasan utama Gakkumdu untuk segera mengambil kesimpulan atas kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan meski proses penyelidikan kasus telah dihentikan,pihaknya menilai adanya spanduk bertuliskan nomor urut 1 dan gambar pasangan calon merupakan unsur Kampanye.
“Soal spanduk, jika mengacu pada pasal 65 Undang-Undang 2015, ini adalah bagian daripada kampanye, meskipun hal ini perlu didalami lebih detail,” katanya.
Dia mengakui, setiap keputusan Bawaslu terhadap satu perkara harus melalui prosedur yang telah diatur dalam ranah Gakkumdu.
Penulis: Ningsih