src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Supriyadi. (foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Konflik terjadi antara petani plasma kelapa sawit dengan PT Agri Eastborneo Kencana di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi minta kasus ini jangan langsung berujung persoalan hukum di tingkat kepolisian. “Upayakan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Diketahui, anggota petani plasma dari Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) sempat menutup jalan perusahaan PT AEK, yang tidak dibayarkan hak plasma selama 6 bulan periode Juli-Desember 2020.
Buntutnya, perusahaan melaporkan 10 orang pengurus koperasi ke Polres Kukar. “Kalau masyarakat sedikit konflik dengan perusahaan, perusahaan langsung laporkan ke kepolisian, bisa habis rakyat kami. Jangan juga perusahaan AEK seperti itu, ” kata Supriyadi, Kamis 11 Maret 2021.
Ketua PAN Kukar ini menjelaskan inti persoalannya, perusahaan mempunyai kredit dengan Bank Mandiri yang sudah jatuh tempo harus dibayarkan.
Manajemen memilih mendahulukan membayar kredit ke Bank dari pada membayarkan hak petani.
” Petani pasti lakukan demo nutup jalan, karena selama 6 bulan haknya tidak dibayarkan. Kan petani juga harus memberikan makan keluarganya, ” jelasnya.
Supri merinci, tunggakan hak para petani plasma tersebut sebesar Rp 5,5 miliar. Sedangkan utang perusahaan ke bank mencapai Rp 112 miliar.
Jika tidak dilakukan pembayaran dalam waktu tertentu, maka resiko bunga bank membengkak.
“Komisi I DPRD Kukar sudah memberi saran, agar dilakukan restrukturisasi dan renegosiasi antara Bank dan perusahaan agar adanya keringanan kredit sehingga perusahaan akan membayarkan hak petani, ” jelasnya.
Supri memastikan, Senin 15 Maret 2021 nanti, akan ada lagi rapat lanjutan di DPRD Kukar, melibatkan Pemkab Kukar, perusahaan, Koperasi dan perwakilan petani.
Pihaknya juga meminta kehadiran Bank Mandiri. “Kita juga mengundang DPRD Kalimantan Timur, siapa tahu ada sumbang saran dari DPRD Kaltim agar persoalan tersebut cepat selesai, ” jelasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal