HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah Melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan penanganan Covid-19 bersama seluruh unsur Forkompinda Kaltim, akhirnya Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 300.1/7143/B.PPOD.I tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, libur natal dan tahun baru 2021.
Ada 4 poin penting yang terdapat dalam surat edaran (SE) Gubernur Kaltim dalam rangka pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, libur natal dan tahun baru 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19 yaitu :
1. Kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumun orang banyak adalah hal dilarang. Sebagaimana Permenkes RI Nomor 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid19) serta peraturan perundang-undangan lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
2. Pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah hari raya natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian tahun baru 2021 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
4. Himbauan untuk tetap tidak mudik, agar Polri-TNI dan Satpol-PP memperketat pengamanan khususnya di malam hari.
Dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) tersebut, Gubernur meminta semua pihak, untuk mematuhi aturan yang dibuat, yang mana bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19 di Bumi Etam.
“Harus patuh, harus adanya sinergi semua pihak. Jangan sampai lengah, jangan sampai ada klaster baru,” pesannya. (ADV)
Penulis : Ningsih