32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Tujuh ASN Tak Netral, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Teguran

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan ketidaknetralan yang dilakukan oleh tujuh orang aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada ketujuh ASN tersebut.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diketahui saat mereka mengunggah dukungan di media sosial serta ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin membenarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh ASN tersebut. Ia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.

“Tujuh orang ASN diduga tidak netral, tentu karena hal ini ada bukti-bukti,” katanya saat diminta konfirmasi oleh Headlinekaltim.co pada Jumat 30 Oktober 2020 sore.

Komisioner Bawaslu kota Samarinda, Imam Sutanto menyebut pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh ASN itu ke Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Bahkan, kata Imam, Sugeng menerima langsung surat pengaduan dari Bawaslu. “Pak Sekda (Sugeng Chairuddin, Red.) sudah terima langsung kemarin. Prinsipnya leading-nya di mereka sekarang, kita rekomendasi saja,” ucapnya.

Imam Sutanto menyebut beberapa hal yang diduga jadi pelanggaran para ASN beserta buktinya. “Pertama, ada yang memposting di akun FB-nya dia. Kedua, ada yang terang-terangan ikut mendukung. Ketiga, ada yang ikut kampanye,” ungkapnya.

ASN, tegas Imam, sudah jelas harus netral dalam Pilkada. Ini rinci  dijelaskan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang disebut ASN itu kan, pertama pegawai negeri. Kedua, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, itu yang disebut PTTH, PTTB atau honorer,” terangnya.

Terungkapnya dugaan pelanggaran tujuh ASN tersebut diketahui dari Panwascam yang mengawasi kampanye. Dia meduga cukup banyak ASN yang melakukan pelanggaran Pilkada. Namun, yang ditemukan saat ini baru tujuh orang.

“Meskipun kita menduga banyak sekali tapi mereka tidak kelihatan. Kalau yang tujuh orang ini memang apes, karena kecerobohan mereka sendiri mem-posting, mendukung dan lain-lain,” katanya.

Bawaslu, jelas Imam, sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. “Sudah kami klarifikasi, sejak diketahui. Seperti ada yang baru posting berarti baru kita ketahui. Ada yang pas kampanye, memang ada kampanye yang sudah lewat tapi baru di-posting, ada juga yang mem-posting tanda mendukung. Nge-like, share dan komen, itu ga boleh,” timpalnya.

Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran netralitas tujuh ASN, Bawaslu Kota Samarinda berharap pihak-pihak terkait dapat melakukan eksekusi. Jika laporan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait, maka Bawaslu Samarinda tidak segan-segan untuk melanjutkan kasus tersebut ke Komisi ASN.

“Kita inginnya by pass sebenarnya. Inspektorat langsung eksekusi, memberi teguran langsung, kenapa tidak. Kalau mereka tidak melakukan tindaklanjut, kita bisa laporkan ke Komisi ASN,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER