src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Empat Muncikari Ini Tawarkan Perempuan di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

Empat Muncikari Ini Tawarkan Perempuan di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

3 minutes reading
Friday, 30 Oct 2020 16:06 336 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaringan muncikari prostitusi dalam jaringan (Daring) yang beroperasi di Kota Balikpapan dan Samarinda, Kaltim, berhasil dibongkar oleh kepolisian.

Empat orang ditangkap yaitu pria berinisial G (18), AH (20) dan RA (18) diamankan di Balikpapan dan pelaku wanita inisial F di Samarinda.

“Keempat orang ini menjajakan anak perempuan dibawah umur melalui aplikasi Mi Chat,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat 30 Oktober 2020.

Teguh menambahkan para muncikari mendapat upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari korban yang usianya di bawah 17 tahun setiap kali ada transaksi dengan pria hidung belang.

Terbongkarnya kasus prostitusi online ini, bermula dari laporan warga yang kehilangan anak perempuannya. Laporan ditindaklanjuti oleh polisi. Dan ternyata, anak yang hilang ini sedang ikut bersama para muncikari.

“Tetapi, anak yang pelapor ini tidak sempat transaksi dan melayani pelanggan. Namun, ada 2 korban lain yang sudah transaksi dijajakan pelaku, berusia 15 tahun dan 16 tahun,” kata Teguh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Penyelidikan kepolisian sementara, salah satu korban yang berusia 15 tahun ternyata pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku G.

“Karena pernah berhubungan, pelaku G kita kenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara,” kata Teguh.

Para pelaku muncikari online, dikatakan Teguh, saling kenal karena gemar berinteraksi di dunia maya, baik media sosial dan aplikasi percakapan. Ketiga pelaku, G, AH dan RA yang ditangkap ke Balikpapan hanya jalan-jalan sambil menawarkan korban ke calon pelanggan.

Para korban terjerumus prostitusi online berawal ajakan pelaku F menginap di salah satu hotel di Jl Pelita, Samarinda. Kemudian, korban disuruh membayar sewa kamar hotel tersebut yang sebenarnya telah dibayar oleh pelaku G.

Korban usia 15 tahun tak punya uang, dipaksa F melayani nafsu pelaku G. Sempat menolak, korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku F.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian ditawarkan pelaku untuk melayani nafsu seks pelanggan. Dan korban sempat mendapat bayaran Rp 500 ribu dari tamu pelanggan. Dari uang tersebut, korban membayar ke pelaku G sebesar Rp 450 ribu.

Korban sebanyak 2 kali juga ada menerima uang Rp 300 ribu melayani pelanggan. Dari transaksi itu, para pelaku mendapat jatah Rp 50 ribu.

Penulis: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA