src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu 2024 Sambangi Kantor Bawaslu Berau. Foto: (Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu 2024 mendatangi kantor Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada Kamis, 22 Februari 2024. Kedatangan aliansi ini menyoroti keputusan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan di TPS 24 Gunung Panjang.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu 2024, Yan Saranga, menyampaikan PSU ini sebelumnya disampaikan berubah-ubah oleh KPU beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya dinyatakan bahwa PSU tidak jadi dilaksanakan, ternyata beberapa hari kemudian jadi lagi dilaksanakan di TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang,” ungkapanya.
Dikatakannya, setelah berdiskusi tadi sudah dapat penjelasan bahwa keadaan itu memang harus dilakukan. “Apa boleh buat yang kita hindari ini bahwa akan adanya lagi potensi pengulangan pemungutan suara di TPS-TPS lain,” ucapnya.
Untuk itu, Ia berharap kedepan tidak akan ada lagi PSU di TPS lain. Dengan adanya penjelasan tadi pihaknya sudah merasa puas bahwa potensi pemungutan suara di tempat lain itu sudah tidak ada sampai hari ini.
“Dan kami juga sudah menghadap ke KPU tadi pagi, mungkin potensi pemungutan suara ulang itu sangat kecil karena waktunya sangat mepet,” ujarnya.
Kata dia, batas pelaksanaan PSU yaitu tanggal 24 Februari dan pengadaan logistik pemilu tidak memungkinkan karena sudah tidak cukup waktu untuk mendatangkan dari pusat.
“Mudah-mudahan tidak akan ada lagi PSU dan harapan kami pada pemilu khususnya PSU ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan tidak ada kendala. Kami bersama warga setempat akan menjaga dan mengawal PSU ini agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan,” jelasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis El Wada, menyambut baik tindakan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu 2024.
“Kami apresiasi, karena ada kepedulian masyarakat untuk mengawal dan mengawasi pesta demokrasi ini,” ucapnya.
Terkait keputusan KPU Berau dalam melaksanakan PSU di beberapa TPS, salah satunya TPS 24 Gunung Panjang sudah melewati kajian sesuai dengan Undang-Undang. “Jadi kami tidak bisa meminta atau menolak PSU untuk dilakukan begitu saja,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melewati berbagai bukti temuan dari Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTSP) di TPS tersebut.
“Masyarakat juga dapat mengawasi pemilu agar tidak ada kecurangan yang dapat merugikan semua pihak, jadi fungsi pengawasan bukan hanya ada di Bawaslu saja,” tutupnya. (Riska)