HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dan Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bagian Kerja Sama Biro Humas Setdaprov Kaltim yang berlangsung selama 3 hari. Mulai tanggal 3-5 November 2020 di Hotel Harris, Samarinda.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Plt Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama Setjen Kemendagri Bachrul Bakti, dan Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Fardianto.
Usai membuka acara sosialisasi, Gubernur menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini dapat membangun hubungan harmonis antara pemerintah daerah dengan kepala daerah se-Indonesia, maupun pemerintah dan lembaga di luar negeri.
“Kita harapkan sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam meningkatkan kapasitas di bidang kerjasama dengan kepala daerah se-Indonesia, pihak ketiga, pemerintah dan lembaga di luar negeri sehingga hubungan kerja sama pembangunan semakin harmonis,” ucap orang nomor satu di Kaltim ini.
Gubernur mengatakan banyak kerja sama yang bisa ditawarkan kepada pihak ketiga dan daerah lain, serta pemerintah dan lembaga luar negeri. Seperti pada bidang pariwisata. Khususnya di Kaltim, potensi wisata sangat menjanjikan bagi siapa saja yang mau bekerjasama dengan Provinsi Kaltim.
“Kerja sama yang ditawarkan tentu bermacam-macam, yang jelas untuk menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Misalnya sektor wisata, saat ini sektor wisata menjadi bagian pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya. (adv)
Penulis: Ningsih