HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi menegaskan tidak ada perbedaan biaya sekolah di SMA/ SMK/sederajat negeri dan swasta di Kaltim.
Hal itu disampaikannya, menanggapi “cuitan” anggota DPRD Kaltim terkait mahalnya biaya sekolah swasta. “Biaya sekolah siswa negeri dan swasta tidak boleh dibedakan, sudah sama, Rp 1,2 juta. Tidak boleh dibedakan,” tegasnya, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa 14 Juni 2022.
Menurutnya, biaya sekolah di SMA-SMK Negeri harusnya tidak ada perbedaan karena pemerintah tidak pernah membedakan penyaluran dan penerima dana BOSDA.
Dia melanjutkan, terkait dengan adanya “pungutan” yang dilakukan di sekolah SMA, SMK swasta memang tidak ada aturan yang melarang. Namun kata dia, seharusnya “pungutan” bisa ditekan karena sebenarnya sekolah swasta juga mendapat subsidi dan Bansos.
“Kalau sekolah negeri tidak boleh (pungutan, Red), kalau swasta silakan. Sebenarnya subsidi juga sama, bangunan juga lewat Bansos,” katanya.
“Seharusnya kan biaya pendidikan sama. Bedanya kalau swasta itu digaji dari masyarakat, dalam arti yayasan. Kalau negeri yang gaji pemerintah. Kalau biaya lain-lain harusnya sama,” sambungnya.
Justru, Anwar Sanusi menyebut sekolah swasta mendapatkan tunjangan Rp 1 juta setiap bulannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bagi guru-guru yang mengajar di SMA, SMK dan SLB dengan ketentuan telah mengajar minimal selama dua tahun.
“Pendidikan tidak boleh dibeda-bedakan, pemerintah tidak membedakan dana BOSDA, semua sama. Dana BOSNAS juga sama. Malah mereka (guru sekolah swasta, Red) diberi tunjangan Rp 1 juta tanpa melihat dia siapa, yang penting sudah pernah mengajar selama dua tahun. Itu sudah mendapat semua,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal