src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Abdul Rofik (foto: Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021, di ruang rapat paripurna DPRD kota Samarinda. Jum’at 11 Juni 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menuturkan bahwa salah satu yang dibahas dalam rapat ialah bagaimana stok pangan selalu aman, dan tidak terjadi inflasi sebagaimana yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu.
Sehingga ada beberapa Raperda pendukung yang disiapkan yaitu Raperda tentang kerjasama antar daerah yang membahas tentang bagaimana kerjasama antar daerah yang berkaitan dengan stok pangan, termasuk jika terjadi kendala hingga berpengaruh pada kelonjakan harga.
Kemudian, Raperda Perlindungan terhadap petani di Kota Samarinda yang membahas tentang distribusi pangan
“Makanya sekarang akan kita godok tanggal 21 Juni dan kita akan undang mudah-mudahan diakhir ini ada namanya Raperda tentang perlindungan pertanian yang berkelanjutan,” ungkap Abdul Rofik saat diwawancarai awak media.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan tanaman/pertanian yang berkelanjutan. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa apabila telah ditetapkannya sebuah lahan pertanian maka tidak boleh diganggu gugat.
“Kecuali dia ditukar dengan lahan yang sama, kondisi yang sama dengan produk yang sama, misalnya mau ada jalan tol untuk jalan umum,” bebernya.
Dalam persoalan tersebut, nantinya pemerintah diwajibkan untuk memindahkan atau mengganti rugi sesuai dengan kondisi tanah, kesuburan, ukuran, sumber produktivitas, hingga lebar lahan.
Karena apabila tidak diganti dengan yang sama maka dikhawatirkan petani tidak mendapatkan hasil maksimal atau terjadi kegagalan panen, maka petani akan menjual kembali lahan tersebut
“Kita sudah masukkan itu ke RT/RW dari 3000 itu 1200 yang kita sudah tetapkan sebagai lahan kawasan pertanian disamarinda. Kalau titiknya menyebar, samarinda Utara terutama, disana termasuk kita bergeser sampai ke Palaran dan sekitarnya,” paparnya.
Disinggung mengenai lanjutan Raperda apa lagi yang akan disusun, politisi dari fraksi PKS tersebut mengatakan akan ada Raperda lagi, tentang perlindungan terhadap pertanian, kemudian tentang retribusi sampah atau kebersihan, dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
“Karena itu yang harus diselesaikan pada bulan ini. Ada 3 Raperda yang harus kita lakukan, karena ketiganya ini sudah memenuhi syarat, dan mereka sudah mempunyai naskah akademik nya, serta uji publik juga sudah,dilakukan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski