HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah melalui proses penyidikan, tiga tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Jumat 18 Juni 2022.
Penyerahan tiga tersangka dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Tahap ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan operasi penindakan tambang yang terjadi di Tahura Bukit Soeharto pada 21 Maret 2022 silam.
Tiga orang tersangka itu masing-masing adalah M (60) selaku penanggung jawab lapangan, merupakan warga Balikpapan. ES (38) selaku operator alat berat, warga Tenggarong dan ES (34) bertindak sebagai operator, yang juga warga Tenggarong.
Kepada tiga tersangka, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, melalui penanganan beberapa perkara yang dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea, tadi malam.
Dirinya meminta peran serta seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak, utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan kegiatan yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani menegaskan pihaknya terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain pada aktivitas yang dilakukan oleh tiga tersangka di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang. Juga menerapkan hukum yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 21 Maret 2022 silam, Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku ilegal mining di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Mereka masing-masing adalah M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit barang bukti berupa 2 unit excavator.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal