HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua wanita berinisial WA (23) dan SU (28) diringkus jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada hari Jumat 22 Januari 2021, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari saat melakukan transaksi narkoba di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Penangkapan kedua wanita tersebut berawal informasi masyarakat. Polisi pun mencurigai salah satu mobil yang sedang terparkir di daerah tersebut. Polisi melakukan penggeledahan.
Ternyata di dalam mobil tersebut terdapat dua wanita, serta seorang laki-laki yang belakangan dijadikan saksi.
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet yang berada di kantong kursi mobil berisi 39 butir ineks dengan berat total 20,58 gram netto,” ungkap Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa 26 Januari 2021.
“Ada juga beberapa merk narkoba, ada merek Audi berwarna biru sebanyak 19 butir, merek Lacasa Depapel warna ungu 10 butir, dan merek NFL warna hijau sebanyak 10 butir”, sambungnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 7,1 Juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba, dua plastik klip, serta satu unit Ponsel.
“Ada juga satu buah Ponsel yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan milik SU, dan satu buah ATM, serta uang tunai Rp3 juga lebih di dalam tas milik pelaku,” jelas Dalimunthe.
Dari hasil penyelidikan kedua wanita tersebut diketahui sebagai pengedar narkoba.
“Mereka merupakan pengedar, tapi hanya untuk kalangan tertentu, jadi mereka ini menjual sesuai dari permintaan pelanggannya,” sebutnya.
Polisi pun masih terus melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal