Pembatasan Sosial di Berau Diperpanjang 14 Hari

2 minutes reading
Tuesday, 26 Jan 2021 20:14 60 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pembatasan sosial di Kabupaten Berau diperpanjang hingga 14 hari kedepan. Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama dalam rapat evaluasi pelaksanaan operasi yustisi penanganan COVID-19 di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Selasa 26 Januari 2021.

Bupati Berau Agus Tantomo menyebut perpanjangan waktu pembatasan tersebut karena kasus positif COVID-19 masih tinggi.

“Rata-rata 46 kasus positif perhari. Sedangkan kita menargetkan dibawah 20 kasus perhari,” ungkap Agus.

Hal itu tentu jauh dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Agus menyebut, perpanjangan dilakukan setelah pemberlakuan pembatasan sebelumnya hanya berlaku hingga 25 Januari 2021. Kini diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

“Kini kita panjang sampai 14 hari kedepan. Kegiatan masyarakat kita batasi. Diantaranya makan minum di tempat,” kata dia.

Ia menyebut, salah satu penularan virus corona adalah saat makan dan minum. Karena saat melakukan itu orang harus membuka maskernya. Jika makan dan minum diluar, seseorang sangat rentan terpapar COVID-19 karena maskernya dibuka. Jadi pemerintah tetap berlakukan sistem take away atau dibawa pulang untuk makanan dan minuman

“Penyebaran itu yang kita hindari,” ungkapnya.

Selain makan dan minum diluar, kegiatan berupa sekolah tatap muka langsung masih ditunda. Sehingga sekolah tetap memberikan pelajaran melalui sistem daring.

“Penerapan rapid tes antigen juga dilakukan di bandara. Semua itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” bebernya.

Sedangkan tempat wisata, kata Agus, akan tetap dibuka. Namun penjagaan protokol diketatkan oleh pengelola setempat.

“Ditutup juga bisa. Semua tergantung pengurusnya. Namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Untuk sarana olahraga juga tetap diperbolehkan. Namun untuk olahraga indoor atau didalam ruangan dibatasi. Tetapi protokol kesehatan diperketat. Nantinya pelaksanaan protokol COVID-19 akan dipantau oleh Tim Satgas COVID-19.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau Mustafa menjelaskan pelaksanaan teknis operasi yustisi di lapangan akan dilakukan bersama Tim Satgas COVID-19. Tugas juga dibagikan kepada orang-orang di dalam tim sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing.

“Kita memang penegak Perda (peraturan daerah), namun untuk operasi yustisi kita bekerja sama dengan petugas lainnya. Kita juga bekerja di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing,” ungkapnya.

Untuk penegakan protokol kesehatan, pihaknya bersama tim Satgas melakukan operasi yustisi pencegahan penularan COVID-19 yang digelar setiap hari.

“Sebelum-sebelumnya kita lakukan tiga kali sehari. Kali ini, kita lakukan operasi dua kali sehari,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya pembatasan dan operasi yustisi ini masyarakat lebih sadar, dan taat pada protokol kesehatan.

“Masih banyak warga yang memakai masker untuk menghindari razia. Itu lebih baik, setidaknya masyarakat tetap memakai masker,” pungkasnya.

Penulis: Sofi

Editor: Amin

LAINNYA