HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan di bawa menuju kabupaten Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan. Sabtu 27 Februari 2021.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika tersebut, kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial MH (53) dan JA (33) di Jl Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat bahwa akan ada pengirim sabu-sabu dari Samarinda menuju Tanjung, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan mobil.
“Dari info itu, kami amankan pelaku saat berhenti di lampu merah (depan SMA Melati). Kami langsung menggeledah mobil yang dibawa pelaku. Dan ternyata ada barang bukti sabu seberat 1 Kg,” Ungkap Kapolsek Kompol Ricky Ricardo Sibarani, saat menggelar pers rilis. Senin 1 Maret 2021.
Kompol Ricky menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan aparat menemukan ada 23 poket sabu yang telah dikemas dan siap edar.
“Total ada 23 poket yang berhasil diamankan, 7 poket seberat 100 gram, 4 poket 50 gram, dan 21 poket seberat 5 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan 23 poket sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti satu unit mobil, dan 2 unit handphone.
“Kami juga mengamankan 1 unit mobil yang dibawa oleh pelaku (MH dan JA), dan 2 unit handphone yang digunakan oleh pelaku,” sambungnya.
Akibat dari perbuatannya, MH dan JA dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 112 ayat (2), tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara, dan hukuman mati.
Penulis: Riski
Editor: Amin