src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gadaikan Mobil Teman dengan Modus Tukar Pinjam, Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Gadaikan Mobil Teman dengan Modus Tukar Pinjam, Pria di Samarinda Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 10:01 167 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Modus tukar kendaraan terungkap setelah seorang pria diduga menipu rekannya hingga kehilangan mobil. Dilansir dari RRI Samarinda, Unit Reskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial SA (34) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil milik rekannya. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan akibat kesepakatan tukar pakai yang berujung penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial S terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat. Saat ini kami masih menelusuri keberadaan mobil asli milik korban,” ujar Agus, Senin (6/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 saat korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan skema tukar kendaraan dengan alasan mobil korban lebih sesuai untuk perjalanan ke Kutai Barat.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan satu unit Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KT 1322 WG beserta kunci dan STNK. Sebagai gantinya, pelaku memberikan Toyota Innova Reborn yang diklaim sebagai miliknya.

“Korban percaya karena kendaraan yang diberikan terlapor tampak meyakinkan,” ucap Agus.

Namun beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta mobil tersebut dengan alasan ingin menggunakan kendaraan itu lagi. Sebagai pengganti, ia menyerahkan Honda Brio berwarna kuning tanpa dilengkapi STNK.

Kecurigaan korban muncul ketika pelaku terus menghindar saat diminta mengembalikan mobil miliknya. Fakta baru kemudian terungkap bahwa kendaraan yang diberikan pelaku ternyata merupakan mobil rental, bukan milik pribadi.

“Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobil yang diberikan SA ternyata bukan milik pribadi, melainkan kendaraan rental,” jelasnya.

Setelah upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil, korban mendatangi keluarga pelaku. Dari sana diketahui bahwa mobil Daihatsu Ayla miliknya telah digadaikan kepada pihak lain.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Selasa, 17 Maret 2026 dan kini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x