src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Fraksi-Fraksi DPRD Berau Menyetujui Empat Raperda Disahkan Jadi Perda

Fraksi-Fraksi DPRD Berau Menyetujui Empat Raperda Disahkan Jadi Perda

3 minutes reading
Monday, 30 Jun 2025 23:24 42 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB Tujuh Fraksi DPRD Berau dalam pandangan akhirnya menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 30 Juni 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau. Masing-masing fraksi juga telah menyampaikan catatan penting dan masukan mengenai Raperda tersebut.

Adapun empat Raperda yakni, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3/2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.

“DPRD Berau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau telah melakukan rapat pembahasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk diparipurnakan,” jelas Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Pemisahan dua instansi Pemerintah Kabupaten Berau antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Berau dan Dinas Pemadam Kebakaran Berau ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota serta Surat Gubernur Kalimantan Timur tanggal 15 Agustus 2023 tentang optimalisasi layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di daerah.

“Berpisahnya kedua instansi ini akan lebih fokus menjalankan tupoksinya masing-masing,” ucapnya.

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berida).

“Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

Dedy mengatakan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya saranan dan prasarana memadai yang terkelola dengan baik serta efektif. “Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dibuat untuk mengoptimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau,” bebernya.

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3/2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan pertimbangan berdasarkan aspek yuridis. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2005 tentang Kelurahan menjadi dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Setelah ditelaah, Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2011 baik berdasarkan aspek yuridis maupun norma yang ada dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan sosiologis terkait yang berlaku pada saat ini, sehingga Peraturan Daerah tersebut harus dicabut. “Kami berharap dengan ditetapkannya 4 Raperda jadi Perda ini, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat terwujud,” pungkasnya. (Riska)

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA