Penangkapan Tokoh Adat di Desa Long Bentuq, Begini Sikap Ormas Gagak Bersatu

2 minutes reading
Sunday, 28 Feb 2021 19:08 593 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Organisasi Masyarkat (Ormas) Gagak Bersatu angkat bicara terkait peristiwa kabar tokoh adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur yang ditangkap polisi, Sabtu (27/02/2021) pukul 18:28 WITA.

Tokoh adat yang ditahan yaitu Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan Elisason (Dewan Adat Daerah Kaltim). Mereka diamankan saat perjalanan pulang usai melakukan pendataan aset-aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Kami mengharapkan pemerintah setempat dan aparat serta pihak yang terkait dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan tersebut, hingga memberikan solusi yang terbaik dalam membantu penyelesaian permasalahan ini,” ujar Ketua Umum DPP Organisasi Garda Gabungan Anak Kalimantan Bersatu Syamsuddin, Minggu (28/2/2021).

Syamsuddin meminta tidak ada keberpihakan, agar permasalahan ini selesai dengan adil dan damai, atas dasar kemanusiaan. Pihaknya mengharapkan tokoh adat ditahan dapat dibebaskan.

“Mengingat usia ketiga tokoh tersebut sudah sepuh dan merupakan tokoh adat yang dicintai dan dihormati oleh seluruh masyarakat kalimantan timur, semoga sikap dari Ormas Gagak Bersatu ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan kebijakan,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menegaskan agar semua bisa menjaga situasi yang kondusif, aman dan damai di kalimantan umumnya dan di Kalimantan timur khususnya.

“Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri atas permasalahan tersebut. Dan kami dewan pimpinan pusat menginstruksikan kepada seluruh DPW untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” kata Syamsuddin.

Penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pejuang adat tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap perusahaan sawit daerah tersebut.

Sejak 30 Januari 2021 lalu masyarkat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq melakukan aksi damai penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah Sawit milik perusahaan.

Bentuk aksi damai ini adalah pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami Sawit seluas lebih kurang 4.000 Ha tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq.

Penulis: Amin

LAINNYA