src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> FKPP Susun SOP Perlindungan Santri di Ponpes

FKPP Susun SOP Perlindungan Santri di Ponpes

2 minutes reading
Monday, 18 May 2026 16:50 2 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kutai Kartanegara memperkuat komitmennya dalam meningkatkan perlindungan santri di Ponpes melalui sejumlah keputusan strategis yang dihasilkan dalam pertemuan rutin triwulanan.

Pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Darul Muta’allamin Sebulu SP, Minggu 17 Mei 2026 dihadiri pengurus dan perwakilan pondok pesantren se-Kukar untuk membahas berbagai langkah penguatan tata kelola pendidikan pesantren.

Salah satu fokus utama dalam agenda tersebut adalah penguatan sistem perlindungan santri di Ponpes dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, hingga tindakan eksploitasi.

Sekretaris FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus, menegaskan pembahasan terkait perlindungan santri di Ponpes menjadi prioritas penting demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.

“Salah satu agenda yang kami bahas, penguatan sistem perlindungan santri terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di Ponpes,” ujar Rahmadi.

Ia menjelaskan, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan santri di Ponpes didasarkan pada prinsip bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi membina akhlak dan membentuk karakter santri.

Karena itu, setiap santri memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat mereka.

Dalam rancangan SOP tersebut, FKPP Kukar juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan perlindungan santri di Ponpes. Sanksi itu mulai dari teguran administratif, pemberhentian dari jabatan, pemecatan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Sanksi bagi pelanggaran SOP, mulai dari teguran, pemberhentian dari jabatan, pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum,” tegas Rahmadi.

Dari forum tersebut, FKPP Kukar juga melahirkan pernyataan sikap bersama yang menegaskan bahwa setiap perilaku menyimpang yang dilakukan individu tertentu tidak mewakili pondok pesantren maupun ajaran Islam.

Selain itu, seluruh pondok pesantren didorong segera menyusun sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan guna memperkuat perlindungan santri di Ponpes.

Rahmadi menekankan, menjaga marwah pesantren merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.”Mari kita berdoa bersama, agar seluruh ponpes, guru dan santri senantiasa diberikan perlindungan keberkahan dan kekuatan pendidikan umat,” katanya.

Selain membahas perlindungan santri di Ponpes, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Kutai Kartanegara.

Hadir dalam kegiatan itu, Kabag Kesra Pemkab Kukar, Fathul Alamin, serta perwakilan Kasi PD Pontren Kemenag Kukar, Sudarto. “Penyampaian program Beasiswa bagi santri juga sudah disampaikan Pemkab Kukar. Serta akan dibentuk Ikatan Himpunan Pondok Pesantren Nusantara(IHSAN) pimpinan Cabang Kukar,” pungkasnya.(Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x