src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Berau, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Bupati Berau menolak disahkannya RUU Omnibus Law, Kamis, 13 Agustus 2020.
Mereka juga menyuarakan sejumlah tuntutan lainnya, antara lain; mendorong pemerintah daerah membentuk dewan pengupahan di sektor perkebunan.
“Aksi hari ini, kami turun ke jalan menolak rancangan UU Omnibus Law yang sementara berjalan di DPR RI yang sampai sekarang menjadi polemik dan belum ada kesepakatan. Aksi ini juga sesuai instruksi pusat,” Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siringo Ringo.
orasi.
“Kami punya alasan kenapa kami menolak RUU cipta lapangan kerja, karena RUU tersebut melemahkan UU Nomor 13, yang tentu berdampak pada kami, kaum buruh,” tegasnya.
Budiman menegaskan, aspirasi buruh se-Indonesia adalah meminta DPR RI mengeluarkan draft RUU Cipta Kerja dari agenda pembahasan legislasi.
Selain itu, para buruh khususnya di sektor perkebunan meminta agar Pemerintah Kabupaten Berau segera membentuk Dewan Pengupahan khusus sektor perkebunan.
“Dewan pengupahan ini hanya ada di sektor pertambangan, padahal bisa kita lihat sendiri bahwa di Berau, sektor perkebunan juga memiliki potensi sudah selayaknya jadi sektor unggulan di Berau,” tegasnya.
“Kami berharap pemerintah mendukung aksi kami ini, tuntutan kami agar disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Sementara, untuk sektor pengupahan agar segera dibentuk dan tahun 2020 ini segera dirampungkan,” pungkasnya.
Buruh mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
Bupati Berau Muharram meminta Disnakertrans untuk mengkaji regulasi soal pembentukan Dewan Pengupahan sektor perkebunan.
“Disnakertrans agar mencari dasar hukum dan apabila ada maka kita setuju membuat dewan pengupahan di sektor perkebunan. Sebab, kita tidak ingin membuat aturan dan melabrak hukum,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Berau Junaidi mengatakan, Dewan Pengupahan sudah ada. Pelaksanaan teknis di lapangan saja yang belum jalan. Alasannya keterbatasan anggaran.
Jadi, pihaknya mengajukan pada APBD perubahan agar Dewan Pengupahan di sektor perkebunan bisa berjalan.
“Untuk penetapan upah itu kita harus melakukan studi banding atau kegiatan ke daerah yang sudah melaksanakan hal tersebut di bidang perkebunan seperti di Paser,” kata Junaidi.
“Jadi ada beberapa tim dari pihak universitas atau kampus terlibat untuk melakukan studi kooperatif ke daerah yang telah melaksanakan sehingga itu semua menyangkut anggaran,” ujarnya.
Junaidi juga berharap anggaran yang diajukan dalam penambahan anggaran biaya tambahan (ABT) bisa disetujui sehingga dewan pengupahan bisa melaksanakan tupoksinya tahun ini.
Penulis: Sofi