Dibawa ke Penginapan, Gadis 17 Tahun Nyaris Digilir Tiga Pemuda

2 minutes reading
Thursday, 31 Dec 2020 16:48 307 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Jajaran Polsek Sungai Kunjang menangkap tiga pemuda berinisial AG (20), AR (19), dan MA (19). Ketiganya disangka melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berumur 17 tahun.

Ketiga pemuda tersebut diamankan di tempat berbeda. Satu di Kecamatan Palaran, dan dua lainnya di kecamatan SamarindaSeberang, Kalimantan Timur. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh ketiga pemuda ini terungkap ketika korban mengaku kepada ibunya.

Menurut pengakuan Ibu korban, sang anak awalnya pamit kepada sang ibu pergi ke rumah temannya Senin 28 Desember 2020. Namun, hingga malam hari, si gadis tidak kunjung pulang ke rumah. Pada Selasa 29 Desember 2020, korban baru pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Sang ibu pun lalu memberondong anaknya dengan pertanyaan. Alasan si anak, dia menginap di rumah temannya yang sedang ditimpa suatu permasalahan. Namun, sang ibu curiga dengan tingkah sang anak. Terlihat tak seperti biasa. Lebih banyak diam.

Ibu korban memilih tak memaksa anaknya bercerita, tetapi mengajaknya berbicara dari hati ke hati.  Akhirnya anaknya pun berkata jujur. Dia  mengaku bahwa telah mendapatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tiga pemuda di salah satu Guest House (GH) atau penginapan kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat korban keluar rumah, dia dijemput oleh salah satu pelaku berinisial MA dan diajak makan. Pelaku lalu mengajak mampir ke rumahnya untuk mengambil uang. Bukannya menuju rumah, pelaku  justru membawa korban ke sebuah penginapan.

“Di lokasi penginapan sudah ada dua pelaku lainnya AF dan AR,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 31 Desember 2020.

Saat mengobrol, salah satu pelaku tiba-tiba langsung melecehkan korban dengan memegang bagian vitalnya. Pelaku lainnya ikut mencium. Sang gadis melakukan perlawan dengan mendorong ketiga pelaku.

“Tiga pelaku berniat melakukan lebih (memerkosa), namun urung karena korban ini sedang datang bulan (menstruasi). MA langsung mengantarkan korban pulang,” jelas Iptu Purwanto.

Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, ibu korban pun tak terima dan langsung melaporkan perbuatan ketiga pelaku tersebut ke jajaran Polsek Sungai Kunjang. Ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA