src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers kasus penangkapan pengedar pil ekstasi (Foto: Erick) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA-Sebanyak 3.767 butir pil ekstasi disita oleh Polresta Samarinda dari tangan MI (26) warga Jalan Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, pada Senin 17 Juli 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam gelar konferensi pers di Mako Polresta Kota Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Kamis 20 Juli 2023.
Ary menyampaikan kepada awak media bahwa mulanya MI hanya menunjukkan barang bukti sebanyak 50 butir. “Setelah pendalaman terhadap pelaku, kita temukan juga selain 50 butir, ada 3.717 butir pil ekstasi lainnya yang dia simpan,” bebernya.
“Dilakukan juga penggeledahan rumah pelaku,” sambungnya.
Dari penyelidikan, diketahui asal barang haram tersebut dari seseorang. “Barang ini dari orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MI ambil kemudian menunggu perintah untuk mendistribusikan juga menyimpan. Tersangka yang kita amankan mendapatkan Rp 500 ribu,” kata Ary.
Diketahui ekstasi ini akan dipasarkan di Kota Samarinda dengan harga kisaran Rp 650 ribu hingga Rp 700 ribu per butir. “Harganya berdasarkan keterangan berkisar Rp 650 ribu hingga Rp 700 ribu per butir. Sejauh ini beredarnya barang ini masih di Samarinda dan sekitarnya, tapi sepenuhnya masih dalam pengembangan,” tandasnya. (Erick)