23.2 C
Samarinda
Thursday, November 30, 2023

Calon Rival Berhalangan Tetap, Seri-Agus Dapat Nomor Urut 1

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau digelar KPU Berau melalui rapat terbuka. Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi pemilu damai dan pakta integritas di Hotel Exclusive Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kamis 24 September 2020.

Hadir komisioner Bawaslu Berau, dan pasangan calon Seri Marawiyah-Agus Tantomo dan perwakilan partai politik pengusung.  Acara penetapan nomor urut langsung dibuka oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Dalam informasi yang didapati melalui siaran langsung akun Facebook KPU Berau, PKPU Nomor 13/2020 mensyaratkan pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh paslon, 2 orang perwakilan Bawaslu i sesuai dengan tingkatannya, 1 orang penghubung paslon, dan 7 atau 5 anggota KPU sesuai dengan tingkatannya. “Peraturan ini baru diterbitkan tadi malam (Kamis dinihari),” jelas Budi

Budi juga menjelaskan, melalui rapat pleno penetapan paslon yang digelar pada Rabu, 23 September 2020 kemarin, pihaknya mengacu petunjuk teknis (juknis) yang menyebutkan, jika penetapan pasangan calon yang ditetapkan hanya satu, maka pada tahapan pengundian mendapatkan nomor urut 1.

Sehari sebelumnya, KPU Berau telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau di Pilkada Berau tahun 2020 atas nama Seri Marawiah-Agus Tantomo. “Jadi dalam rapat pleno sebelumnya, hanya ada satu paslon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Dengan demikian, dalam rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut, paslon Seri Marawiah-Agus Tantomo (Harmoni) mendapat nomor urut 1 di Pilkada Berau tahun 2020.

Sedangkan untuk paslon lainnya yang berhalangan tetap atau calon bupati meninggal dunia, menunggu proses pergantian dari Parpol. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 9/2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3/2017 bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti maksimal 7 hari setelah ditetapkan berhalangan tetap.

Penggantian harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol.

Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan (suket) dari Lurah atau Kecamatan yang menerangkan bahwa calon bersangkutan telah meninggal dunia.

Dalam hal parpol dan gabungan parpol tidak mengajukan calon atau paslon pengganti, maka salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur. Parpol atau gabungan parpol pengusung calon atau paslon tidak dapat lagi mengusulkan calon atau paslon lain.

Penulis: Sofi

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -