src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dinas PUPR Kota Samarinda Segel Dua Bangunan

Dinas PUPR Kota Samarinda Segel Dua Bangunan

1 minutes reading
Wednesday, 23 Mar 2022 21:56 502 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Dinas PUPR Kota Samarinda melakukan penyegelan bangunan di dua titik pada Senin 21 Maret 2022.

Menurut Penata Ruang Ahli Muda (fungsional) Juliansyah Agus, titik pertama penyegelan terletak di Jalan M Yamin Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Bangunan yang disegel tersebut merupakan bangunan dari PT Astra Internasional Tbk.

“Benar, titik pertama itu milik PT Astra Internasional Tbk. Sebab pihaknya tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tuturnya

Juliansyah juga menjelaskan bahwa PT Astra Internasional Tbk juga mendapat teguran akibat melakukan pengrusakan trotoar.

“Kita juga memberikan teguran untuk perbaikan trotoar karena PT Astra Internasional Tbk melakukan pengrusakan trotoar dengan lebar 2,5 meter x panjang 10 meter hingga 22 meter,” bebernya kepada Headlinekaltim.co lewat sambungan telepon.

Ia juga menjelaskan pembongkaran pada titik kedua berada di Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

“Persoalan yang sama, bangunan yang kami segel itu karena tidak ada PBG nya. Informasi nya itu gudang,” tutupnya.

Penulis: Erick

LAINNYA
x