HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA- Kebijakan soal Tabungan Perumahan Rakyat masih menjadi pro dan kontra. Sebab, pekerja yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta. Setelah gaji dipotong untuk iuran Tapera, apakah semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera?
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta. Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen. Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera.
Seperti dilansir kompas.com dari laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera. Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.
Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut.
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu. Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera. Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.
Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta. Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera. Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut.
- Lamanya masa kepesertaan
- Tingkat kelancaran membayar simpanan
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
- Ketersediaan dana pemanfaatan.
Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan
Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan? Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah?
Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan. Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir. Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana iuran Tapera yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” tutur Heru, dalam keterangannya. (kc)