HEADLINEKALTIM.CO, Jakarta –Pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah mengungkap kerugian negara yang mengejutkan. Berdasarkan audit terbaru oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp300 triliun dalam periode 2015-2022. Angka ini jauh lebih besar dari taksiran sebelumnya sebesar Rp271 triliun.
Audit BPKP dan Penetapan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil audit resmi ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan betapa luar biasanya kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp300 triliun,” ujarnya seperti dilansir tempo.co.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa berkas perkara ini akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah kerugian yang mencapai Rp300 triliun ini akan dijadikan dasar dakwaan terhadap para tersangka.
Tiga Aspek Kerugian Berdasarkan Audit
Menurut hasil audit BPKP, kerugian negara ini mencakup tiga aspek utama: kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan. Berikut rincian kerugian tersebut:
- Kemahalan Harga Sewa Smelter: Rp2,2 triliun.
- Penjualan Biji Timah ke Mitra: Rp26 triliun.
- Kerugian Uang Negara dan Lingkungan: Rp271 triliun.
Penetapan Tersangka Baru
Selain membeberkan jumlah kerugian, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni Bambang Gatot Ariyono (BGA), eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satunya saudara BGA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Bambang Gatot diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019 dari 30.217 metrik ton (MT) menjadi 68.300 MT tanpa kajian yang memadai, yang dianggap melawan hukum. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan hingga 100 persen,” tambah Kuntadi.
Daftar Tersangka
Dengan penetapan Bambang Gatot sebagai tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini mencapai 22 orang. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Suranto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018.
- Rusbani (BN) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019.
- Amir Syahbana (AS) – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024.
- Hendry Lie (HL) – Pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
- Fandy Lingga (FL) – Marketing PT TIN.
- Toni Tamsil (TT) – Adik Tamron Tamsil, alias Akhi, tersangka perintangan penyidikan.
- Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
- MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP.
- Tamron Tamsil (TN) – Pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP).
- Hasan Tjhie (HT) – Dirut CV VIP, alias ASN.
- Kwang Yung (BY) – Eks Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) – Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
- Rosalina (RL) – General Manager PT TIN.
- Suparta (SP) – Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
- Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021.
- Emil Erminda (EE) – Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018.
- Alwin Albar (ALW) – Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
- Helena Lim (HLN) – Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
- Harvey Moeis (HM) – Perwakilan PT RBT, suami artis Sandra Dewi.
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) – Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.