src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie AdriansyahSumber Gambar : VIVA.co.idHEADLINEKALTIM.CO, Jakarta –Pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah mengungkap kerugian negara yang mengejutkan. Berdasarkan audit terbaru oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp300 triliun dalam periode 2015-2022. Angka ini jauh lebih besar dari taksiran sebelumnya sebesar Rp271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil audit resmi ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan betapa luar biasanya kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp300 triliun,” ujarnya seperti dilansir tempo.co.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa berkas perkara ini akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah kerugian yang mencapai Rp300 triliun ini akan dijadikan dasar dakwaan terhadap para tersangka.
Menurut hasil audit BPKP, kerugian negara ini mencakup tiga aspek utama: kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan. Berikut rincian kerugian tersebut:
Selain membeberkan jumlah kerugian, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni Bambang Gatot Ariyono (BGA), eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satunya saudara BGA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Bambang Gatot diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019 dari 30.217 metrik ton (MT) menjadi 68.300 MT tanpa kajian yang memadai, yang dianggap melawan hukum. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan hingga 100 persen,” tambah Kuntadi.
Dengan penetapan Bambang Gatot sebagai tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini mencapai 22 orang. Berikut adalah daftar lengkapnya: