src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota Bawaslu Kukar, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hardianda.(sumber : Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Hingga H-2 pemilu 2024, belum ada lembaga surveI yang melapor ke Bawaslu Kukar untuk beroperasi di sejumlah TPS.
“Belum ada yang melapor,” sebut anggota Bawaslu Kukar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hardianda, Senin 12 Februari 2024.
Hardianda menyebut, biasanya dalam agenda pemilu di Kukar, banyak lembaga survei yang melaksanakan kegiatan.
“Pemilu sebelumnya, ada lembaga survei yang terlibat mantau pemilu dan hitung cepat,” ujarnya.
Jika ada personel lembaga survei yang terjun langsung memantau di TPS, tapi lembaganya tidak melapor ke Bawaslu, maka petugas survei tersebut hanya bisa memantau dari luar.
“Tidak boleh masuk dan meminta data hasil pemilu di TPS,” ujarnya.
Sedangkan lembaga survei yang melapor harus mematuhi SOP seperti melapor ke KPPS dan menempati posisi yang disediakan bagi petugas survei.
“Yang bersangkutan bisa mendapatkan data pemilu karena sudah mendaftar dan lapor sebagai lembaga resmi,” ungkapnya.
Dia mewanti-wanti agar jangan sampai ada personel dan anggota KPPS yang memberi atau menjual data pemilu ke letugas lembaga survei yang tidak mendaftar secara resmi.
“Praktek tersebut bisa mengarah ke pidana, baik anggota KPPS yang menjual, maupun oknum yang menawarkan,” tegasnya.(Andri)