Cek ETLE PMJ Kini Bisa Lewat Gawai, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Kena Tilang Elektronik

3 minutes reading
Wednesday, 16 Apr 2025 13:20 306 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE PMJ atau e-tilang, cukup menggunakan ponsel tanpa harus antre di kantor polisi. Inovasi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menjadi gebrakan baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih efisien, transparan, dan modern.

Lima kata kunci utama dalam berita ini adalah ETLE PMJ, e-tilang, cek pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik, dan Polda Metro Jaya. Semua terangkum dalam layanan yang kini makin mudah dijangkau oleh masyarakat luas.

Era petugas menghentikan kendaraan di jalan mulai ditinggalkan. Kini, pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan langsung terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di titik-titik strategis.

Kamera ETLE tidak sekadar merekam, tetapi secara otomatis akan mengidentifikasi nomor kendaraan, mencocokkannya dengan database kepolisian, dan menerbitkan surat tilang elektronik jika terjadi pelanggaran.

“Ini adalah upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang bersih, adil, dan tidak memicu konflik di lapangan. Masyarakat cukup berkendara sesuai aturan, kamera yang akan bekerja,” ujar seorang pejabat Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi.

Masyarakat kini bisa mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE hanya dengan membuka laman resmi ETLE PMJ di https://etle-pmj.id/ melalui ponsel atau perangkat lainnya. Langkah-langkahnya pun cukup mudah.

Berikut cara cek e-Tilang secara mandiri:

  • Buka laman resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id
  • Klik menu “Cek Data” yang tersedia di halaman utama
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
  • Pastikan seluruh data yang diisi sudah sesuai
  • Klik tombol “Cek Data”
  • Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi: “No Data Available”

Namun jika kendaraan Anda terekam melanggar aturan lalu lintas, maka akan muncul informasi lengkap seperti:

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Jenis pelanggaran
  • Jenis kendaraan
  • Status pelanggaran

Polda Metro Jaya juga mengintegrasikan sistem notifikasi yang lebih responsif. Tidak hanya mengandalkan surat fisik yang dikirim ke alamat rumah, pemberitahuan tilang juga dikirim via e-mail dan aplikasi WhatsApp kepada pemilik kendaraan.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak akan melewatkan informasi penting terkait pelanggaran dan bisa langsung menindaklanjuti dengan proses pembayaran.

Bagi pelanggar, sistem e-Tilang memberikan kemudahan dalam urusan pembayaran. Tidak perlu antre di loket, cukup transfer melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) yang tertera di sistem.

Langkah pembayaran e-Tilang:

  • Gunakan kode BRIVA yang dikirimkan melalui email atau aplikasi
  • Buka aplikasi mobile banking BRI atau ATM
  • Pilih menu pembayaran BRIVA
  • Masukkan kode BRIVA yang sudah diberikan
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tercantum

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan sanksi tambahan seperti pemblokiran STNK atau penghapusan pajak kendaraan.

Penerapan ETLE dinilai sebagai lompatan besar dalam reformasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini memiliki tiga keunggulan utama:

  1. Objektivitas tinggi: Semua pelanggaran terekam otomatis tanpa diskriminasi
  2. Transparan dan terdata: Bukti pelanggaran disimpan dalam sistem, dan bisa dicek kapan saja
  3. Minim interaksi langsung: Mengurangi potensi pungli atau konflik antara pengendara dan petugas

Menurut data internal kepolisian, penerapan ETLE berkontribusi pada penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas secara signifikan di kawasan Jabodetabek. Masyarakat mulai sadar bahwa aturan lalu lintas bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari keselamatan bersama.

“Kalau dulu pengendara hanya patuh saat ada petugas, sekarang mereka sadar kamera ada di mana-mana. Jadi patuh bukan karena takut ditilang, tapi karena sadar hukum,” ujar seorang petugas Dishub yang mendukung program ini.

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA