src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu, Kembangkan Jaringan Narkoba dari Tersangka MA

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu, Kembangkan Jaringan Narkoba dari Tersangka MA

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 11:51 530 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika kembali mencatatkan hasil signifikan di Kota Bontang. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias A (45) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (13/04/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Pelabuhan 1 RT.31, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial MA, yang mengaku telah menyerahkan sabu kepada S untuk diedarkan.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, tim menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram yang disimpan di saku baju milik tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Satu bungkus plastik klip kosong
  • Satu helai baju warna abu-abu
  • Uang tunai sebesar Rp250.000
  • Satu unit handphone merek OPPO warna hijau

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan timnya dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di Bontang.

“Penyidik Satresnarkoba juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Bontang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar AKP Rihard dalam keterangannya.

Terduga S akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Pihak penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara S dan MA, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di Kota Bontang dan sekitarnya.

Kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. AKP Rihard juga menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak, baik aparat, tokoh masyarakat, maupun warga, dalam upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Setiap laporan masyarakat sangat berarti. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kepedulian kolektif untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Artikel Asli baca di polresbontangnews.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x