src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Buruh Desak DPRD dan Pemkab PPU Sepakat Tolak Omnibus Law

Buruh Desak DPRD dan Pemkab PPU Sepakat Tolak Omnibus Law

2 minutes reading
Wednesday, 14 Oct 2020 22:25 227 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Aksi Tolak Undang-Undang Cipta digelar sekitar 300 buruh yang mendatangi gedung DPR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Buruh yang tergabung dari berbagai organisasi buruh itu dimotori oleh DPC Serikat Pekerja (SP) Kahutindo PPU. Mereka mendatangi DPRD PPU sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu 14 Oktober 2020.

Kedatangan aliansi buruh ini menuntut pemerintah pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja. Buruh menuntut tanda tangan dukungan penolakan oleh DPRD PPU dan pemerintah daerah.

Koordinator aksi, Asrul Paduppai kepada awak media menegaskan serikat buruh menolak undang-undang tersebut.

“Tegas kami menolak, karena undang-undang ini (UU Cipta kerja) akan membuat susah kami,” ucap Asrul, Rabu 14 Oktober 2020.

Sementara itu, Ketua DPRD PPU Jon Kenedy saat menemui massa aksi mengatakan, legislator adalah perwakilan masyarakat.

“Kita ini (anggota DPRD) adalah perwakilan rakyat, sudah pasti kita akan memihak kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Terkait dengan tuntutan buruh, Jon Kenedy meminta untuk berdiskusi terkait dengan redaksi isi tuntutan sebelum hasilnya di teruskan kepada tingkatan lebih lanjut.

Aksi buruh bubar pada pukul 19.00 WITA dengan tertib setelah disepakati isi dari tuntutan penolakan dan ditandatangi oleh Ketua DPRD PPU dan Bupati PPU untuk diteruskan pada pemerintah pusat dan DPR RI.

Penulis: Teguh

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x