HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Memasuki hari kedua kebijakan pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 WITA yang ditetapkan dalam Perwali Nomor 43 tahun 2020, banyak pelaku usaha terlihat patuh.
Toko-toko di Samarinda tutup pada jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Salah satunya di kawasan Jalan P Suryanata. Sejumlah toko memilih tutup dan lebih awal memulangkan karyawannya. Namun, ada juga warung yang tetap buka pukul 22.00 WITA.
“Iya kami tutup jam 10 malam. Kami ikuti dan dukung peraturan pemerintah kota Samarinda,” kata Andri, salah seorang karyawan minimarket Eramart.
“Biasanya kami buka sampai jam 11 malam, mulai malam kemarin tutup lebih cepat, kan ada jam malam,” ucap Hendra, karyawan minimarket Alfamidi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, M Sa’bani mengatakan, Pemerintah Kota Samarinda memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas masyarakatnya.
“Tentunya mereka yang kendalikan dan mengontrol serta mengawasi. Kami dukung Perwali yang telah mereka terbitkan,” kata M Sa’bani pada Headlinekaltim.co.
Sa’bani mengharapkan pelaksanaan di lapangan dilakukan dengan baik untuk menekan penularan COVID-19.
“Di Samarinda maupun di Balikpapan ada pembatasan, kabupaten/kota lainnya kami harapkan serius untuk membantu menekan penularan COVID-19. Lakukan kontrol dengan baik,” harapnya.
Penulis : Ningsih