src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa di wilayah Kota Samarinda dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Samarinda Padlansyah mengatakan bahwa penerimaan calon pendaftar dimulai 18-21 Mei 2024.
“Jadi hanya empat hari saja kita buka, pendaftaran dan seleksi nanti tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujarnya.
Padlansyah memaparkan beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh para calon anggota Panwaslu.
Pertama, merupakan warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Selain itu, memiliki pribadi yang setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kedua, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Serta memiliki integritas, juga kemampuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
“Kemudian, kita juga butuh yang berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP. Secara fisik dan rohani mampu, pun bebas dari penyalahgunaan narkotika, terus tidak boleh ada riwayat dipenjara,” timpalnya.
Calon pendaftar telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di BUMN/BUMD bilamana lolos tahap seleksi Panwaslu.
“Khusus untuk mantan anggota parpol atau tim kampanye politik, diminta sekurang-kurangnya lima tahun mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai calon,” jelas dia.
Lebih dari itu, calon Panwaslu diharapkan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Serta mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Ia menyampaikan bahwa bila semua persyaratan administratif dan non administratif telah dipenuhi. Maka, para pelamar dapat mengajukan formulir pendaftaran yang ditunjukkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kota Samarinda.
Adapun untuk formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Samarinda atau pada link berikut: https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/1-HUgVQfreQxTxjlEIwSOZaDD0U9EdXDk. (Zayn)