src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap terpidana Herliansyah, Jumat 1 April 2022 malam. Pria berusia 55 tahun dan tercatat sebagai warga Jalan Dayung 2 RT 02, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dirinya tak memenuhi panggilan jaksa.