src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Asisten III Setkab Kukar, Totok Heru Subroto. HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Belanja wajib untuk pegawai Kukar yang bersumber dari APBD lumayan besar, tembus 40 persen. Hal ini membuat lembaga legeslatif meminta untuk evaluasi kinerja pegawai.
“Beban anggaran kita sudah terlalu besar untuk kepegawaian, tembus 40 persen dari APBD,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin, Senin 7 Maret 2022.
Baharuddin, anggota DPRD fraksi PDIP menilai evaluasi terhadap kinerja pegawai di Kukar harus dilakukan. Selain belanja yang besar, pemerataan distribusi pegawai di Kukar juga belum berjalan. Seperti, masih banyak daerah tertinggal di Kukar yakni Desa Tani Baru Kecamatan Anggana yang alami kekurangan guru.
“Guru yang ngajar di SD, harus juga ngajar SMP, guru PNS yang lain mana. Sedangkan awal perjanjian pengangkatan PNS, siap ditempatkan dimana saja,” sebutnya.
Baharuddin memberikan sinyal kepada Pemkab Kukar, untuk berhati-hati dengan kondisi yang ada, masih ada rentang waktu lima tahun kedepan, untuk turunkan menjadi 30 persen.
“Sesuai regulasi yang ditetapkan melalui undang-undang, maksimal 30 persen belanja pegawai yang diambil dari APBD, ” paparnya.
Keprihatinan belanja pegawai yang jumbo, juga disampaikan anggota DPRD Kukar dari PAN, Yohanes Silva Badulele menyebut, belanja pegawai Kukar terlalu besar, jika bermasalah ditengah tahun anggaran, ini seperti apa, harus dipikirkan juga.
“Misalnya, transfer dari pusat bermasalah, bagaimana untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai kita, ” ucapnya.
Sementara itu, Asisten III Setkab Kukar, Totok Heru Subroto juga tidak membantah, bahwa belanja pegawai Kukar cukup besar, tembus 40 persen dari APBD, jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Belanja pegawai terbilang besar, karena pendapatan Kukar tidak terlalu besar juga. Kalau porsi anggarannya sudah tidak bisa dikurangi lagi,” ulasnya.
Mantan Kepala Bappeda ini menjamin, jika pendapatan Kukar besar, maka angka persentase juga akan menurun. Pendapatan dari pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi andalan Kukar tiap tahunnya berpotensi alami penurunan.
“Makanya kita terus mengevaluasi dan menggenjot sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) agar pendapatan Kukar meningkat lagi, ” sebutnya.
Meski tembus 40 persen, saat ini Pemkab Kukar, tidak mendapatkan sanksi yang berat dari pusat. Hanya sebatas peringatan agar berhati-hati. Karena berbagai catatan yang dari pemerintah pusat, pihaknya akan terima dan melaksanakannya.
“Makanya, kita tidak pernah dikenakan sanksi penundaan transfer DBH dari pusat, ” pungkasnya.
Untuk diketahui APBD Kukar 2022 sebesar Rp 5,2 triliun, dengan porsi 40 persen, maka untuk belanja pegawai tembus Rp 2,08 triliun. Dana sebesar dipergunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS, pembayaran gaji honorer, dengan jumlah PNS sekitar 13.514 orang dan honorer berjumlah 7.315 orang.
Penulis: Andri