HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Hingga akhir September 2021 tersisa 1.425 Tenaga Harian Lepas(THL) yang bekerja di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para THL tersebut bila didaftarkan maka banyak manfaat yang akan diterima.
“Tersisa 1.425 THL dari 22 lembaga organisasi Pemkab Kukar,” ucap Kepala Kantor Cabang Perintis(KCP)BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu Diannur.
Mamfaatnya THL yang sudah ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bantuan jaminan kelangsungan hidup kepada peserta, ketika mengalami kecelakaan kerja sedang dan parah.
Dirinya mencontohkan, kasus kecelakaan kerja yang dialami staf THL bidang Humas Satpol PP Kukar, almarhum Hardiansyah, keluarganya mendapatkan bantuan jaminan keberlangsungan hidup sebesar Rp 118 juta, bahkan anaknya juga dibantu keberlanjutan pendidikannya.
Masih adanya THL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirinya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kukar, agar kalau bisa seluruh THL didaftarkan sebagai peserta.
“Iurannya murah per bulannya sekitar Rp 10 Ribu per orangnya per bulannya, tapi besar manfaatnya, jika sudah terdaftar sebagai peserta, ” sebut Wahyu.
Data BPJS Ketenagakerjaan Kukar merinci, 22 lembaga pemerintah yang belum mendaftarkan THL sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Pekerjaan Umum, Disperindakop, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang(DPPR), dan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, serta 14 Kecamatan selain Tenggarong, Marang Kayu, Anggana dan Muara Kaman.
Dikonfirmasi kepada Pemkab Kukar, melalui Asisten I bidang Pemerintahan, Akhmad Taufik Hidayat menjawab, untuk THL di sekretariat daerah yang berjumlah 320 orang, sudah dianggarkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Namun anggaran hanya untuk jaminan kecelakaan kerja saja, kita ingin satu paket dengan jaminan kematian. Ini akan kita anggarkan lagi secepatnya,” tegasnya.
Sedangkan untuk 21 lembaga lagi selain sekretariat daerah, dirinya akan menyurati dan memberitahukan kepada pimpinannya, agar segeraTHL-nya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Segera akan kita ingatkan kepada 21 lembaga tersebut, ” tegasnya. (ADV)
Penulis: Andri