HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 149 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan status pemutihan izin belajar. Serah terima tersebut dilaksanakan secara luring dan daring di ruang Heart of Borneo (HoB) lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 5 Agustus 2021.
SK penetapan status pemutihan izin belajar bagi PNS tersebut khusus diberikan kepada mereka yang memiliki jabatan fungsional yaitu guru/calon guru/pelaksana yang diberi tugas untuk mengajar sebagai guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepada seluruh penerima SK pemutihan izin belajar bagi PNS tersebut, Gubernur Isran Noor menyampaikan ucapan selamat serta memacu semangat mereka untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kaltim.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan, selamat kepada penerima SK dan semoga bermanfaat. Jangan khawatir, Pemprov tetap memperhatikan para pendidik di daerah,” janjinya.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik, bahwa tantangan dunia pendidikan ke depan tidak semakin ringan. Sehingga diperlukan usaha dan kinerja para pendidik, serta praktisi dunia pendidikan harus tetap maju dan berkembang.
“Para pendidik dan guru agar terus meningkatkan kapasitas dan keterampilan kapasitas mengajar, sehingga menghasilkan dampak besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim,” tutupnya.
Turut hadir pada acara penyerahan SK Gubernur tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Asisten I Pemprov Kaltim HM Jauhar Effendi, Asisten Administrasi dan Umum HS Fathul Halim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi, Kepala BKD Diddy Rusdiansyah Anandani dan perwakilan penerima SK Gubernur.
Penulis : Ningsih