src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
tersangka dan sejumlah barang bukti. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan polisi di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu 7 Januari 2023.
“Pelaku diketahui berinisial AT (27) dan BF (43), warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.509 gram sabu-sabu serta sebuah handphone merek Samsung A7” timpalnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Yusuf Sutejo. (*/)