src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketua BK DPRD Kutim Abdi Firdaus Sowan Ke DPRD Kukar Bahas Kode Etik DPRD

Ketua BK DPRD Kutim Abdi Firdaus Sowan Ke DPRD Kukar Bahas Kode Etik DPRD

2 minutes reading
Thursday, 10 Nov 2022 12:16 228 Muhammad Yamin

banner DPRD KUTIM

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Dalam mendukung jalannya roda kewenangan dewan selaku fungsi pengawasan, mengawal amanat masyarakat dengan baik maka ada mekanisme aturan yang hendaknya dapat di jalankan anggota DPRD Kutim.

Belum lama ini Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus yang juga selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim berkesempatan membacakan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim Tentang Kode Etik – DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah. Setiap anggota dewan dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Hal ini pulalah yang disampaikan Bang Afi saat kembali melakukan lawatan ke DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Rabu (9/11) 2022 dihadapan rekan – rekan dewan intens membahas terkait Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim Tentang Kode Etik – DPRD tersebut.

“Tentunya kita harus memahami tujuan dari rancangan kode etik tersebut tentunya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta membantu pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya,” tegas DPRD Bang Afi -biasa dipanggil-

Bang Afi mengungkapkan berdasarkan Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan dari DPRD Kabupaten Kutai Timur yang bertugas untuk mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten Kutim.

Selain itu, Bang Afi melanjutkan Badan Kehormatan bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kutim. “Badan Kehormatan juga memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. Badan Kehormatan berhak menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan,”ulasnya.

Ia menambahkan Badan Kehormatan juga berhak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.(adv/rin)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x