HEADLINEKALTIM,CO, SAMARINDA – Komjen Listyo Sigit Prabowo mewacanakan untuk mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa). Pam Swakarsa yang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 untuk memberikan porsi warga bersama Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, wacana ini mengundang kritik sejumlah kalangan.
Dosen Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan nama Pam Swakarsa terdapat trauma kolektif masyarakat. “Apa motif dari penggunaan diksi Pam swakarsa ini? Kita jangan lupa dengan trauma kolektif masyarakat, terutama mereka yang melawan orde baru Suharto dulu,” ujar Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Kamis 21 Januari 2021.
Pam Swakarsa, dikatakan Castro, dibentuk untuk menggebuk aksi-aksi demonstrasi anti orde baru. “Apa Polri lupa dengan itu? Mestinya polri, termasuk calon Kapolri belajar dari sejarah macam itu,” ujarnya.
Castro menilai ada diskresi yang sangat besar bagi kepolisian dalam mengukuhkan Pam Swakarsa ini. Dia khawatir ini akan dijadikan sebagai alat penggebuk rakyat. “Ini jelas membuka ruang penggunaan kekerasaan yang dilegitimasi oleh negara melalui kepolisian,” ujarnya.
Wewenang pengukuhan terhadap Pam Swakarsa yang hendak dilaksanakan Komjen Listyo, khususnya bagi kelompok masyarakat, tanpa disertai dengan kualifikasi yang jelas. “Jadi cenderung subjektif berdasarkan selera kepolisian. Ini jelas berpotensi melahirkan abuse of power,” jelas Castro.
Urgensi untuk aktifkan Pam Swakarsa, bagi Castro, juga perlu dipertanyakan. Pam Swakarsa ini rentan dimobilisasi untuk menggebuk orang-orang yang kritis dan antikebijakan negara. “Itu bahayanya,” katanya.
Castro mencurigai pernyataan Komjen Listyo di hadapan DPR RI untuk aktifkan Pam Swakarsa merupakan bentuk kebijakan yang hendak akan digunakannya. “Pernyataan itu mencerminkan ide dan gagasannya. Dia boleh saja beralasan kalau Pam Swakarsa sudah diatur dalam Perpol 4/2020, tapi kan dia punya kuasa nantinya untuk mengeksekusi atau tidak mengeksekusinya. Bahkan perpol itu bisa ditinjau ulang kok,” jelasnya.
Dikutip dari kompas.com, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, di depan Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021.
“Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali,” kata Sigit.
Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri makin baik. “Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas kepolisian,” ujar Sigit.
Penulis: Amin
Editor: MH Amal