31.2 C
Samarinda
Monday, October 7, 2024

Versi Warga, 4 Orang Ditahan Saat Pembongkaran SKM

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ratusan warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Jl Dr Sutomo, Kota Samarinda, Kaltim, sudah bergerombol sejak pagi menutup jalan, Rabu 5 Agustus 2020. Warga menduduki jalanan dan menggelar orasi menolak penggusuran bangunan di bantaran sungai tersebut.

Pembongkaran paksa dimulai sekitar pukul 05.30 WITA. Ratusan aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP dikerahkan untuk menjalankan isntruksi Wali Kota Samarinda ini.

Aksi saling dorong mulai terjadi ketika aparat bergerak. Sejumlah warga, termasuk ibu-ibu ikut berjibaku. Suasana sempat memanas hingga empat warga termasuk koordinator aksi, diamankan  polisi sejak jam 08.30 WITA di Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Nomor  1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Versi warga, ada empat warga yang ditahan. Masing-masing H. Masong, Andi Syamsul Bahri (Koordinator Aksi), Andi Wahyu Hermawan dan Sudirman Akbar, Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri.

“Saat dijemput itu, saya dicekik. Anak saya Andi Wahyu dipukul bagian paha, juga ketua forum kita, Sudirman Akbar dipukul di bagian pelipisnya,”kata Andi Syamsul.

“Saya tidak tahu salah saya apa, saya hanya pertahankan hak saya dan jelas mendukung program normalisasi sungai. Tapi saya kecewa dengan kearoganan pemerintah hari ini terhadap warganya,” terang Andi Syamsul, sang koordinator aksi saat ditemui di Polresta. Hingga pukul 13.30 WITA, pembongkaran rumah di bantaran SKM itu terus berjalan.

Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi yang dihubungi mengatakan polisi hanya mengamankan 3 orang.  “Polresta hanya amankan 3 orang yang terindikasi menghalangi pembongkaran bantaran SKM. Tidak ditahan orang tersebut. Hanya diamankan untuk diminta keterangan oleh kepolisian,” ujar Annisa.

Annisa menegaskan, tiga orang yang diamankan pagi tadi bukan karena melakukan tindak pidana. Tak ada penganiayaan. “Hanya terindikasi menghalangi eksekusi pembongkaran. Jam 8 pagi tadi 3 orang itu diamankan,” katanya.

Kepala Satpol PP Samarinda Darham juga membenarkan sebanyak 3 orang diamankan kepolisian karena berupaya menghalangi petugas.  “Bukan dari Satpol PP (mengamankan 3 orang) tapi dari polisi yang mem-back up kita karena menghalangi,” jelas Darham.

Diketahui, hari ini, Pemkot menempuh langkah tegas membongkar bangunan yang telah terdata mendapat uang santunan meski ada warga yang menolak. “Tetap hari ini dibongkar,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Darham.

Satpol PP yang turun di lapangan sebanyak 80 personel untuk pengendali huru-hara (PHH) dan 60 personel melakukan pembongkaran. Satpol dibantu oleh ratusan personel Polres Samarinda dan Brimob Polda Kaltim Samarinda Seberang.

Dikatakan Darham, pembongkaran kali ini tanpa memakai alat berat untuk menghindari kepanikan warga. “Nggak (pakai alat berat). Takut warga tambah syok. Ini aja sudah syok,” ujarnya.

Pemkot Samarinda, dikatakan Darham, telah menyiapkan dana bagi warga yang bangunannya dibongkar. Jadi, pembongkaran tetap jalan meski ada penolakan.

“Karena uangnya sudah disiapkan, tinggal setor rekening saja. Mereka (warga menolak pembongkaran) tidak mau setor rekening, karena tidak sesuai dengan perhitungannya. Sedangkan yang menghitung orang luar bukan dari pemerintahan,” kata Darham.

Sebelumnya, Sekda Pemkot Samarinda Sugeng Chaeruddin menjelaskan pembongkaran bangunan bantaran SKM tetap dilanjutkan sesuai intruksi Walikota.

Bangunan yang dibongkar berada di lahan milik Pemkot sesuai sertifikat tahun 1990. Dus, warga yang rumahnya dibongkar dan meminta relokasi tak bisa dipenuhi karena tak diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

“Warga menuntut relokasi, itu saya sudah jelaskan bahwa Pemkot sebenarnya mau saja asal diperbolehkan. Rumahnya pun ada sebagian di Handil Kopi, tapi sayang regulasi sekarang tidak membolehkan untuk memberikan hibah kepada perorangan,” kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan pembongkaran kali ini cukup beruntung karena regulasi membolehkan Pemkot memberikan uang kerohiman. “Di beberapa tempat yang dibongkar terdahulu (lahan pemerintah kota), tidak mendapat ganti rugi contohnya di Jalan S. Parman samping  sekretariat PKK,” katanya.

Penulis: Julian

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER