src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mediasi lahan pertanian yang menjadi hak transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Rapat dilaksanakan di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin 7 Juni 2021.
Hadir pada RDP tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, perwakilan Kelurahan Simpang Pasir, pengacara dan konsultan hukum transmigran.
Kepada awak media, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, pertemuan yang dilakukan hari ini adalah untuk memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan warga transmigran Simpang Pasir. Para transmigran menuntut penggantian lahan milik mereka kepada Pemprov Kaltim. Lantaran lahan yang mereka miliki dialihfungsikan oleh pemerintah.
Dia mengungkap, akar masalah berawal di era tahun 1973 hingga 1974, para transmigran yang berasal dari 3 daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah tiba di Kelurahan Simpang Pasir.
Kehadiran mereka kala itu adalah untuk melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan. Lahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut memiliki luasan sekitar 2 hektar yang dibagikan kepada 233 KK transmigran.
Namun masalah mulai muncul, tahun 1979 situasi dan kondisi serta perkembangan zaman mengubah tatanan daerah tersebut. Pembangunan terus bertumbuh dan Kelurahan Simpang Pasir dilirik akan menjadi salah satu pusat keluar masuk kota Samarinda.
Saat itulah, lahan para transmigran dialihfungsikan oleh Pemprov Kaltim. Hingga para transmigran mengadukan nasib lahan mereka ke Pengadilan.
“Dari 233 KK transmigran, hanya tersisa 118 KK yang bertahan menunggu hasil putusan Pengadilan. Dari 233 KK ini sebenarnya sudah memiliki surat tanah yang berkekuatan hukum. Tapi ada juga yang pulang kampung. Selama 35 tahun mereka memperjuangkan, menunggu keputusan. Dan mereka ada kesepakatan, apabila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka masalah selesai,” beber Legislatif dari Fraksi PPP ini.
Masih kata Rusman Ya’qub, saat di pengadilan, keputusan yang dikeluarkan oleh hakim saat itu bahwa pemerintah telah melakukan wanprestasi. Sehingga Pemprov Kaltim wajib melakukan ganti rugi.
“Pemprov melakukan banding, lalu keputusan itu dikoreksi. Isinya bukan termasuk wanprestasi, tapi dianggap melawan hukum. Jadi pemerintah dianggap melawan hukum, karena tidak memberikan hak-haknya pada masyarakat. Lalu mereka (Pemprov, red) kasasi lagi, kembali dikoreksi bahwa pemerintah harus menyiapkan atau merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar atau dengan mengganti uang kompensasi masing-masing Rp 500 juta,” katanya.
“Maka Pemprov tidak boleh lagi berkelit, pemerintah harus taat hukum, wajib melaksanakan keputusan Mahkamah Agung,” tegas Rusman Ya’qub.
Untuk itu lanjut dia, Komisi IV DPRD Kaltim meminta kepada masing-masing pihak untuk berkomunikasi dan berdiskusi untuk mencari solusi bersama atas masalah tersebut.
“Kami minta agar saling berdiskusi mengenai teknis penyelesaian, pelaksanaan keputusan hukum. Karena Pemprov pada prinsipnya juga akan mengganti lahan atau mengganti rugi berupa uang,” tutupnya. (ADV)
Penulis : Ningsih