32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Pasutri di Muara Kaman Produksi SIM B II, Konsumennya Pekerja Tambang hingga ke Papua

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jejaring pembuat SIM palsu jenis B II umum.

Produsennya di Kecamatan Muara Kaman. Dilakoni sejak 2018. Diduga mereka sudah mendistribusikan SIM palsu khusus pengemudi kendaraan alat berat tersebut ke sejumlah pengguna di berbagai wilayah hingga keluar Kaltim.

“Kita berhasil menangkap tiga orang yang sudah menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu sejak 2018,” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, yang didampingi Kasat Lantas AKP CS Gulo, serta Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Kamis 24 Desember 2020, di halaman Mapolres Kukar.

Kapolres menduga, SIM palsu yang beredar sudah mencapai ratusan keping karena ketiga tersangka bukan hanya melayani pembuatan SIM palsu untuk calon karyawan pertambangan yang ada di Kaltim. Penerima jasanya sampai ke Sulawesi dan Papua.

“Yang mana wilayahnya ada operasi pertambangan batu bara, di situ menjadi sasaran nikmat pembuatan SIM palsu, ” ucap Kapolres Irwan.

Kapolres menceritakan satu per satu peran para tersangka. Diawali dari tersangka FH yang mencari calon penerima jasa pembuatan SIM. Setelah mendapatkan calon konsumen, FH mengirimkan foto dan identitas si penerima jasa ke WhatsApp tersangka SM.

Data yang masuk dikirim ke SH selaku pencetak SIM. SH dan SM merupakan pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Desa Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman. Kutai Kartanegara.

“Tarif untuk membuat SIM palsu, dari Rp 500 ribu paling besar tarifnya Rp 900 ribu per keping SIM,” ujar Kapolres.

Dari tangan ketiga tersangka, Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga keping SIM palsu, komputer lengkap beserta printernya, dan tiga unit ponsel.

Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

KOORDINASI KE PERUSAHAAN

AKP Herman Sopian menambahkan, selama ini tidak ada laporan dari si pemakai jasa merasa dirugikan atas SIM BII umum palsu tersebut. Namun, polres akan mendalami lebih lanjut, karyawan perusahaan mana saja yang menggunakan SIM palsu tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan perusahaan tambang besar, karena kepemilikan SIM menjadi syarat masuk kerja menjadi karyawan operator alat berat. Perusahaan juga harus selektif menerima karyawannya, atas terbongkarnya kasus ini, ” jelasnya.

Salah satu tersangka, SH merasa menyesal atas apa yang diperbuat bersama istrinya. Dia sudah menduga apa yang dilakukannya bakal tercium oleh kepolisian. Namun, itu tetap dilakukan karena tergiur dengan keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Saya belajar sendiri membuat SIM palsu, kalau printer rusak, terkadang nge-print di luar Muara Kaman, ” sesalnya.

Penulis: Andri
Editor: Mh amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER