src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi sorotan setelah aparat mengungkap praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan barang bukti ribuan liter. Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang terjadi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas serta Kasubdit Indagsi AKBP Haris Kurniawan, dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga menjalankan aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan Pertalite ilegal di wilayah Kukar.
Yuliyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penyelidikan menemukan satu unit mobil pick up yang berada di belakang gudang dengan muatan jerigen berisi BBM jenis Pertalite,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite, dengan total kurang lebih 2.850 liter.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan seseorang berinisial S. Ia diketahui merupakan orang suruhan pelaku BS yang datang ke lokasi untuk memindahkan BBM menggunakan selang.
Dari kendaraan tersebut, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM.
Secara keseluruhan, total barang bukti Pertalite ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.050 liter.
Selain BBM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, pelaku menjalankan modus dengan menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU menggunakan beberapa barcode secara bergantian.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran bagi masyarakat.