src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Para tersangka dan barang bukti narkoba. (foto: istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tujuh tersangka kasus Narkotika masing-masing Herdianto alias Tile, Hendri Maulana alias Erik, Sufriadi Hasrullah alias Ulla, Herman alias Emang, Dahliana alias Nana, Resty Kumala dan Aulia Tarigan alias Butet diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Mereka adalah hasil operasi dari bulan Januari hingga Februari 2021 dengan total barang bukti seberat 1 kilogram. Para tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menangkap tujuh orang itu di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Walaupun diantara mereka masih terkait perkara yang sama seperti Sufriadi, Dahliana, dan Herman.
Diketahui, Dahlina diamankan oleh pihak kepolisian di jalan poros Samarinda – Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda, bersama Sufriadi yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Dahlina dan Sufriadi disuruh oleh kekasih Dahlina bernama Herman untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di pinggir jalan.
“Saya tidak dapat upah, pacar saya yang suruh ambil itu barang,” ungkap Dahlina saat diwawancarai oleh awak media, Kamis 18 Februari 2021.
“Waktu sudah ambil barang, terus saya langsung pulang, nanti barang itu diambil keluarga pacar saya di rumah,” sambungnya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe menuturkan, peran dari masing-masing pelaku ini sebagai kurir dan pengedar.
“Peran mereka ini sebagai pengedar dengan jaringan yang berbeda – beda,” ungkap Abdillah Dalimunthe, Sabtu 20 Februari 2021.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal