src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memilukan terjadi di Jalan A Yani Gang Supina RT 027, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria bernama Akhiruddin (36) menjadi korban luka bakar serius setelah diduga disiram bensin oleh istrinya sendiri, LW (26), pada Selasa (17/12/2024) malam.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan keterangan awal, korban tengah beristirahat di kamar ketika istrinya tiba-tiba menyiramkan bensin jenis Pertalite ke tubuhnya.
“Korban sempat marah dan menendang pelaku, namun pelaku kemudian menyalakan korek api yang secara tidak sengaja menyulut bensin. Api langsung membakar tubuh korban,” ujar IPTU Dedik.
Korban menderita luka bakar yang sangat serius, mencapai 80 persen dari tubuhnya. Setelah diberikan pertolongan pertama di Puskesmas Muara Jawa, Akhiruddin dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja untuk penanganan lebih lanjut.
Beberapa saksi mata di lokasi kejadian, seperti Fiki Tedian (23), Muhammad Dung (50), dan Dhaniar (27), segera membantu memadamkan api yang membakar kamar di rumah korban. Mereka juga membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buku nikah dan satu botol air mineral yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin. Tempat kejadian perkara (TKP) telah diperiksa, dan keterangan dari saksi-saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat penyelidikan.
Kapolsek Muara Jawa menyatakan, “Kami terus mendalami kasus ini dan memintakan visum terhadap korban sebagai bagian dari penyelidikan. Kami juga telah melaporkan perkembangan penyelidikan kepada pimpinan.”
LW, sang pelaku, kini menghadapi ancaman hukum berat atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan luka fisik serius.
Artikel Asli baca di polreskukar.org
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim