HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah permasalahan yang diadukan, baik dari kelompok masyarakat maupun perorangan ke Komisi I DPRD Kaltim perlu segera dituntaskan. Berbagai langkah penyelesaian dilakukan, namun beberapa diantaranya masih dalam proses keputusan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin membeberkan aduan tersebut. Diantaranya, dugaan pencemaran lingkungan yang diadukan oleh seorang warga bernama Muhammad, pemilik lahan perkebunan salak di kilometer 11 Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kutai Kartanegara, yang menduga sebagai akibat dari aktivitas penambangan batubara oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Masih kata dia, akibat dari aktivitas penambangan batubara, Muhammad merasa dirugikan. Karena area perkebunan salak miliknya seluas 3,4 hektar ikut terdampak, tanah lumpur dari aktivitas PT IBP menenggelamkan hasil kebunnya, sehingga tak bisa panen. Warga tersebut pun meminta ganti rugi kepada PT IBP sebesar Rp 1,5 miliar.
Terkait masalah tersebut, M Udin mengaku, Komisi I DPRD Kaltim telah berupaya menyelesaikan dengan bentuk mediasi, menghadirkan dari pihak warga dan PT IBP. Tak hanya itu saja, Komisi I bahkan turun ke lokasi untuk melihat dari dekat kondisi dan situasi lahan perkebunan warga.
“Sekarang sedang tahap negosiasi untuk capai kesepakatan yang ditargetkan sampai akhir bulan ini. Kalau tidak ketemu, baru kami turun tangan,” ucapnya baru-baru ini pada awak media.
Masalah lain yang diadukan adalah soal koperasi di Kutai Timur. Di mana, pihak koperasi merasa dirugikan karena seluruh agunan sertifikat tanah milik anggota koperasi digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan oleh bekas pengurus koperasi kepada bank. Selain itu juga ada aduan masyarakat soal tapal batas yang juga terjadi di Kutai Timur.
“Soal koperasi, Komisi I akan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat. Sedang aduan tapal batas, sudah proses akhir penyelesaian,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih