src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
M Nasiruddin (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam melakukan rekrutmen karyawan, masing-masing perusahaan memiliki syarat untuk pelamar kerja.
Seperti syarat pelamar kerja oleh salah satu perusahaan semen di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang diwajibkan menguasai bahasa Mandarin.
Syarat tersebut dianggap memberatkan warga lokal untuk dapat melamar kerja di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kaltim Muhammad Nasiruddin meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak mempersulit warga sekitar lokasi perusahaan berada untuk mendapatkan pekerjaan, dengan menetapkan syarat yang berat bagi pelamar.
“Yang diprioritaskan harusnya masalah skill (kemampuan), bukan harus menguasai bahasa Mandarin. Jangan persulit warga yang ingin kerja” ucapnya baru-baru ini saat ditemui di ruang kerjanya.
Politisi Partai PAN ini menilai, syarat yang diajukan oleh pihak perusahaan semen tersebut berlebihan. Mengingat, mayoritas warga lokal tidak menguasai bahasa tersebut.
Dia berharap, pihak manajemen perusahaan dapat meringankan syarat tersebut. Pasalnya, saat ini banyak warga lokal yang sedang membutuhkan pekerjaan. Namun dengan syarat yang berat, tentunya kesempatan bagi warga sekitar untuk bekerja di perusahaan tersebut sangat minim.
“Jangankan berbahasa asing, bahasa Indonesia yang baku saja juga masih sulit. Maksudnya, haruslah lebih dipertimbangkan lagi untuk syarat seperti itu,” sarannya.
Muhammad Nasiruddin berharap Pemerintah Kabupaten Kutim bersama DPRD Kutim mendorong semua perusahaan yang berdomisili di Kutim dapat memberikan solusi. Mengingat, saat ini jumlah Sultan Kutaipengangguran terus meningkat, sehingga jangan sampai menimbulkan polemik baru di masyarakat.
“Yang jelas kita dukung Pemda dan DPRD Kutim untuk menyampaikan ke pihak perusahaan, agar tidak memberlakukan bahasa asing itu,” imbuhnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih